I. SEJARAH PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NRI TAHUN 1945
1.
Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam
bahasa Inggris “constitution”, dalam bahasa Belanda “constitutie”, dalam bahasa Jerman “constitution”. Dan dalam bahasa Latin “constitution” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar.
Konstitusi dibagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak
tertulis. Konstitusi tertulis adalah
aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur
perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidk tertulis disebut juga
konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah
negara. Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan
musyawarah untukmufakat, pidato Presdien setiap tanggal 16 Agustus didepan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR
bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum
MPR yang akan datang.
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, menurut Jimly Asshiddiqie
(2008: 5) konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan
oleh lembaga legislative biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi
kedudukannya. Dalam hirerarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling
tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan dibawahnya tidak
boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Undang-Undang Dasar 1945 dipersiapkan oleh BPUPKI, hal ini dilakukan
pada sidang kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Dalam masa persidangan kedua
tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai
oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang
diketuai oleh Soepomo.
Tanggal 13 Juli 1945 Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar
berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang
lambang negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan
membentuk Panitia Penghalus Bahasa.
Tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda
“Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancang Undang-Undang
dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan berjumlah 42 pasal.
Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara
“Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu Ketua Perancang
Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang
dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh Hatta.
Naskah Undang-Undang Dasar tanggal 16 Juli 1945 akhirnya diterima
dengan suara bulat. Selain itu juga, diterima usul-usul dari panitia keuangan
dan Panitia Pembelaan Tanah Air.
1.
Pengesahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Setelah BPUPKI selesai
melaksanakan tugasnya, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI). Sehari setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia, PPKI tanggal 18
Agustus 1945 melaksanakan sidang. Dalam sidang tersebut ditetapkan :
a.
Mengesahkan UUD 1945
b.
Menetapkan Ir. Soekarno sebagai
presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden
c.
Membentuk Komite Nasional
Indonesia Pusat.
Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta
dan rancangan batang tubuh UUD hasil
sidang kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut antara lain
sebagai berikut:
a.
Kata Mukaddimah diganti dengan
kata Pembukaan
b.
Sila perta, yaitu ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti
dengan rumusan “ Ketuhanan Yang Maha Esa.”
c.
Perubahan pasal 6 UUD yang
berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi
“Presiden ialah orang Indonesia asli.”
d.
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi
“ Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam
bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi “
negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
2.
Arti Penting UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi aturan dasar kehidupan bernegara di
Indonesia. Kedudukannya sebagai hukum yang paling tinggi dan fundamental
sifatnya, karena merupakan sumber legitimasi atau landasan bentuk-bentuk
peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Adapun fungsi
konstitusi dapat dirinci sebagai berikut.
a.
Penentu dan pembatas kekuasaan
negara
b.
Pengatur hubungan kekuasaan
antar organ negara
c.
Pengatur hubungan kekuasaan
antar organ negara dengan warga negara
d.
Pemberi atau sumber legitimasi
terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyeleggaraan kekuasaan negara
e.
Simbolik sebagai pemersatu
f.
Sarana pengendalian masyarakat
g.
Sarana perekayasaan dan
pembaruan masyarakat
3.
Peran Tokoh Perumus UUD 1945
Anggota BPUPKI telah
mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan agama, dan pemikiran
yang berkembang di masyarakat saat itu. Ada dua paham utama yang dimiliki
pendiri negara dalam sidang BPUPKI yaitu
nasionalisme dan agama. Berbagai perbedaan diantara anggota BPUPKI dapat
diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri negara yang mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Comments
Post a Comment