I. SEJARAH PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NRI TAHUN 1945


 Selamat Pagi peserta didik, apa kabarnya hari ini? 

Sebelum kita memasuki materi, Pak Arif akan mengajukan pertanyaan dahulu, Apakah peserta didik sekalian pernah melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan suatu masalah. Berikut ini Pak Arif sampaikan contoh musyawarah mufakat para tokoh negara dalam merumuskan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1.         Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris “constitution”,  dalam bahasa Belanda “constitutie”, dalam bahasa Jerman “constitution”. Dan dalam bahasa Latin “constitution” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Konstitusi dibagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis  adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.  Konstitusi tidk tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara. Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia antara lain  pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untukmufakat, pidato Presdien setiap tanggal 16 Agustus  didepan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang.

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, menurut Jimly Asshiddiqie (2008: 5) konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislative biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya. Dalam hirerarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Undang-Undang Dasar 1945 dipersiapkan oleh BPUPKI, hal ini dilakukan pada sidang kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo.

Tanggal 13 Juli 1945 Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang lambang negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa.

Tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancang Undang-Undang dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan  berjumlah 42 pasal.

Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara “Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh Hatta.

Naskah Undang-Undang Dasar tanggal 16 Juli 1945 akhirnya diterima dengan suara bulat. Selain itu juga, diterima usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air.

 

1.         Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Setelah BPUPKI selesai melaksanakan tugasnya, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sehari setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia, PPKI tanggal 18 Agustus 1945 melaksanakan sidang. Dalam sidang tersebut ditetapkan :

a.       Mengesahkan UUD 1945

b.      Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden

c.       Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan  rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh  UUD hasil sidang kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut antara lain sebagai berikut:

a.    Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan

b.    Sila perta, yaitu ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan “ Ketuhanan Yang Maha Esa.”

c.     Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli.”

d.    Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “ Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi “ negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”

 

2.         Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa Dan Negara Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi aturan dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Kedudukannya sebagai hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya, karena merupakan sumber legitimasi atau landasan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Adapun fungsi konstitusi dapat dirinci sebagai berikut.

a.       Penentu dan pembatas kekuasaan negara

b.      Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara

c.       Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara

d.      Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyeleggaraan kekuasaan negara

e.      Simbolik sebagai pemersatu

f.        Sarana pengendalian masyarakat

g.       Sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat

 

3.         Peran Tokoh Perumus UUD 1945

Anggota BPUPKI telah mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan agama, dan pemikiran yang berkembang di masyarakat saat itu. Ada dua paham utama yang dimiliki pendiri negara  dalam sidang BPUPKI yaitu nasionalisme dan agama. Berbagai perbedaan diantara anggota BPUPKI dapat diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri negara yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Dalam persidangan PPKI, para tokoh pendiri negara memperlihatkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggungjawab, rasa kekeluargaan, toleransi dan penuh dengan permufakatan dalam pengambilan keputusan.


Denikian penjelasan dari saya, semoga kalian jelas dengan materi di atas
Aktivitas 1 mengamati
Cobalah amati gambar berikut dan jawablah pertanyaan di bawah ini

Setelah melihat gambar sejarah di atas apakh yang kamu pikirkan
Aktivitas 2 menanya
dari gambar di atas adakah pertanyaan yang ingin diajukan
Aktivitas 3 Anak mengumpulkan informasi untuk menjawab pertanyaan di M 2
Aktivitas 4 Menganalisis 
Aktivitas 5 Mengkomunikasikan
Penutup, bagaimana pelajaran hari ini cukup menyenangkan bukan, apakah peserta didik sudah paham

Comments